Metroterkini.com - Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan Kepulauan Meranti mencatat ada sebanyak 74 Koperasi yang aktif dari jumlah keseluruhan sebanyak 300 koperasi yang ada di Kepulauan Meranti.
Artinya, ada sebanyak 226 Koperasi yang ada di Kepulauan Meranti yang statusnya saat ini tidak aktif.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa (07/02/2023) siang, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan Kepulauan Meranti melalui Kabid Koperasi dan UKM Eko Priyono mengatakan koperasi yang tidak aktif tersebut karena keberadanya sudah tidak jelas.
"Kondisi tidak aktif karena ada yang dari masa Kabupaten Bengkalis sampailah sekarang ini, Koperasi itu tidak ada lagi sesuai dengan alamat, bahkan orangnya saja sudah tidak ada juga," katanya.
Dijelaskannya, untuk usulan pembubaran koperasi yang tidak aktif itu sudah pernah direncanakan pada tahun 2021 lalu, namun akibat terkendala anggaran dan akses jalan untuk menjangkau koperasi yang tersebar di 9 Kecamatan membua rencana tersebut harus dicancel.
"Lagian 2021 sudah ingin saya usulkan akan tetapi untuk turun ke desa anggaran tidak ada di dinas. Sementara koperasi yang tidak aktif menyebar di 9 Kecamatan. Dan di 2022 masa transisi Dinas terbentuk menjadi Dinas baru dan ada anggaran stelah anggaran perubahan. Lagian tidak semua yang bisa didata, sementara dari Kementerian meminta semua koperasi tidak aktif untuk diusulkan," jelasnya.
"Lagian Pembubaran koperasi tidak mudah dan harus sesuai prosedur, kalo tidak begitu mereka bisa menuntut dinas, apabila suatu saat koperasi dibubarkan dengan persyaratan yang tidak lengkap," tambahnya.
Diungkapkan Eko, koperasi tidak aktif lagi, salah satunya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama kurun waktu dua tahun berturut turut.
"Tidak aktif itu karena sudah tidak RAT lebih dari 2 tahun," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mengupayakan untuk tahun ini akan mengusulkan koperasi yang tidak aktif di Kepulauan Meranti ke pihak Kementerian.
"Jadi di Bulan Januari kemarin saya sudah Konsultasi terkait usulan pembubaran ke Kementrian tepatnya di Biro administrasi dan hukum Koperasi. Dan ada beberapa arahan yang diberikan, di tahun ini insyaallah akan disiapkan usulan pmbubaran koperasi tidak aktif itu," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pengurus koperasi agar dapat melaksanakan RAT di Triwulan pertama (Jan - Maret) dan Jangan sampai pada Triwulan ketiga, bila ada koperasi yang melakukan RAT di Triwulan ketiga bisa diasumsikan koperasi tersebut aktif tapi tidak sehat.
"Karena RAT dilakukan tidak pada bulan berapa koperasi didirikan akan tetapi bila sudah berakhir tahun anggaran, maka RAT sudah bisa dilaksanakan," himbaunya. [Wira]