Sindikat Judi Online Mastertogel Susupi Situs Pemerintah

Sindikat Judi Online Mastertogel Susupi Situs Pemerintah

Metroterkini.com - Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka komplotan judi online Mastertogel yang menyusupi situs resmi pemerintah. Situs judi online itu menyusup lewat iklan di website pemerintah.

"Yang ini juga yang Mastertogel sebenarnya adalah hasil pengembangan kami dari backlink juga dari beberapa situs pemerintah yang disusupi oleh iklan-iklan judi online," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan menyebut pihaknya akan terus bekerja untuk membongkar situs judi online yang menyusupi situs pemerintah. Dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami rutin melakukan pemblokiran dan komunikasi terus dengan Kominfo terkait dengan pemblokiran website-website yang memang online di Indonesia, setiap minggunya kita regulasi tetap melakukan permintaan pemblokiran," ujar Bambang.

Bambang mengatakan ada 100 website judi online yang diblokir setiap minggu. Dia menuturkan penangkapan komplotan Mastertogel merupakan pengembangan dari penyelidikan situs judi online yang menyusupi situs pemerintah dengan cara beriklan.

"Yang sudah kita lakukan dari mulai 3 bulan lalu setiap minggu kita meminta pemblokiran kepada Kominfo sekitar 100 website selalu kita mintakan ke Kominfo," ucapnya.

Penangkapan 12 Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dengan modus pengiriman pesan melalui WhatsApp dan SMS. Ada 12 tersangka yang ditangkap.

"Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com dengan cara menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Para tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Ramadhan menyebut para member judi online itu tergiur dengan harapan akan menjadi kaya mendadak jika mengikuti perjudian tersebut.

"Website Mastertogel ini adalah permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring dan banyak orang tergiur, dengan uang panas ini dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut," ujarnya.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di sebuah kondominium di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1). Ramadhan mengatakan para tersangka dapat meraup keuntungan Rp 2 miliar setiap bulan melalui judi online tersebut.

"Dalam perjudian online ini, kurang lebih ada 3.000 member atau users yang jadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar. Atas pengungkapan ini, tentu dilakukan langkah-langkah Dittsiber dengan mengungkap perjudian online ini, dan 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di Kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada Rabu, 18 Januari 2023 yang lalu," tutur Ramadhan.

Ramadhan membeberkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. [**]

Berita Lainnya

Index