Metroterkini.com – Imah, warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengaku harus membayar puluhan juta rupiah demi membebaskan keponakannya dari tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Padahal berdasarkan keterangan keponakannya, dirinya tidak merasa melakukan tindak kejahatan seperti yang dituduhkan. Lantaran uang yang diserahkan dirasa tidak cukup, Imah mengungkapkan dirinya juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Semua itu Imah lakukan supaya keponakannya segera keluar dari tahanan. Meski pun, saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Begitu kasusnya viral, Imah berkata Iptu Sainal sudah mengembalikan uang Rp 10 juta, tanah, dan bangunan sarang burung walet kepadanya.
“Saya terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ungkap Imah.
Adapun Iptu Sainal Arifin langsung dicopot dari jabatannya, dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Kutai Barat. Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial.
Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.
“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).
Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta. Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.
“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya. [**]