Metroterkini.com - Polda Riau menggelar sidang etik kasus penyekapan dan penganiayaan Riri Aprilia Kartin (27) yang dilakukan oleh polwan Brigadir Ira Delfia Roza. Sidang itu digelar secara tertutup pada Kamis (6/10) petang kemarin.
"Kemarin sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (7/10/2022).
Sidang perdana kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun tidak disebutkan berapa saksi dan siapa saja saksi diperiksa dalam sidang tersebut.
"Kemarin pemeriksaan saksi-saksi. Jadwal sidang akan berlanjut Senin pekan depan," katanya kepada detikcom.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya. [**]