Metroterkini.com - Di era digital seperti saat ini, persaingan usaha dan penggunaan teknologi informasi semakin ketat. Semakin banyak cara pelaku usaha yang dilakukan untuk memajukan usaha dan mengenalkan produknya ke masyarakat luas. Bahkan, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak Kekayaan Intelektual (KI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau menunjukkan bahwa pada Tahun 2022 ada 8.696 pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jumlah tersebut tidaklah sedikit mengingat potensi begitu besar terutama dalam rangka menggerakkan ekonomi di Provinsi Riau.
Pendaftaran KI menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis. Guna mengenalkan manfaatnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Riau menggelar kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual dengan tema 'Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda Pada Era Digital' di Hotel Indobaru Selatpanjang, Rabu (13/09/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran Kemenkumham yang bersedia mengedukasi masyarakat dari salah satu pulau terluar Provinsi Riau ini.
"Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membantu melindungi usaha masyarakat Kabupaten Meranti demi menunbuhkan perekonomian Riau," ujar Muhammad Adil.
Sementara itu, Mhd. Jahari Sitepu sebagai Kanwil Kemenkumham Riau menyebut sampai saat ini sudah terdapat 800-an pendaftar yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya. Kemenkumham Riau menargetkan sampai 1.800 pendaftar sampai akhir tahun 2022.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kejayaan ekonomi dari sumber daya alam sudah mulai ditinggalkan. Beralihlah kepada usaha kreatif dan inovatif. Lalu, lindungi dengan mendaftarkannya KI-nya. Otomatis anda akan mendapatkan penghasilan dari royalti ataupun franschise/waralaba," terang Jahari.
Dilakukan juga penandatanganan kerjasama tentang Pelayanan Hukum dan KI antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang turut disaksikan Staf Khusus Menkumham Fajar B.S. Lase. Fajar kemudian turut menyerahkan sertifikat merk Macinong Daeng Rah, salah satu merek kosmetik kepada pemiliknya, Rahmawati. Satu sertifikat lagi diserahkan kepada Igo Julianto, pemilik merek Mie Sagu Budjang.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Maryana. Dari jajaran Pemasyarakatan, acara ini dihadiri Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar, Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono, dan Kepala Rupbasan Bengkalis, Arian Suswanto. [Wira]