Metroterkini.com - Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda IS ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.
Ipda IS awalnya menangkap dua orang pria di Kuantan Singingi awal Agustus lalu karena diduga sedang mengosumsi narkoba. Salah satu di antarnya adalah anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN.
Setelah ditangkap, RN dibebaskan. Saat itu, polisi menyebut tidak mendapat bukti bahwa RN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.
Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian.
"Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022).
Atas dugaan itu, Ipda IS ditahan di Polda Riau sejak 23 Agustus lalu. Penahanan dilakukan di Mapolda Riau untuk 30 hari ke depan.
"Ditahan 30 hari sejak tanggal 23 kemarin di (ruang) tahanan Polda Riau," kata Sunarto.
Namun demikian, Sunarto tak memberikan penjelasan detail terkait pelanggaran yang dilakukan IS. Apakah karena SOP terkait penangkapan atau terkait dengan beredar kabar dibebaskannya politisi RN setelah ditangkap. [**]