Metroterkini.com - Tanggal 21 Juli 2022 atau sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo, Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).
"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.
Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Dilihat situs pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18. Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia mengatakan memang belum ada nama PT Google Indonesia di situs Kominfo, karena memang baru saja didaftarkan. Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang ada juga nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali.
Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran" Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022. Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran.
Kominfo memastikan akan dapat menormalisasi platform yang terblokir tetapi kemudian mendaftarkan diri. Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy. [**]