Metroterkini.com - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal bebas bersyarat, hari ini. Tetapi mantan politisi Golkar tersebut tetap harus menjalani wajib lapor hingga 16 November 2023.
"Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 tanggal 20 Mei 2022. Maka beliau akan menjalani pembebasan bersyarat (PB) hari ini sampai 16 November 2023," kata Kepala Bapas Pekanbaru, Patta Helena kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Helena mengatakan selama menjalani masa bebas bersyarat, RZ akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru. Masa percobaan bebas bersyarat RZ sendiri sampai 16 November 2023.
"PB ini salah satu kewajibannya adalah beliau harus melapor ke Pembimbing Kemasyarakatan. Kita lakukan bimbingan secara bertahap sampai 16 November 2023 nanti. Kita awasi seluruh kegiatannya, ini berlaku bagi seluruh warga binaan yang dapat PB, Cuti jelang bebas dan asimilasi," kata Helena.
RZ mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani putusan inkrah 10 tahun. Di mana RZ terjerat kasus korupsi dana PON Riau 2012 lalu dan kehutanan.
"Beliau menjalani hukuman setelah vonis inkrah 10 tahun. Tetapi jika tidak ada PB juga akan bebas tahun ini," tutup Helena.
Diketahui, RZ terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. RZ juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Singkat cerita, kasus itu berakhir sampai di Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK, vonis RZ akhirnya disunat menjadi 10 tahun dan bebas bersyarat hari ini. [**]