Kasus Dana ACT untuk Korban JT-610 Naik ke Penyidikan

Kasus Dana ACT untuk Korban JT-610 Naik ke Penyidikan

Metroterkini.com - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

"Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Peningkatan status ini dilakukan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa empat petinggi ACT. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden Ibnu Khajar, manajer operasional, dan seorang bagian keuangan.

Dugaan bermula dari Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Diduga, penyelewengan dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Menurut Ahmad, penunjukan lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut merupakan syarat yang diberikan oleh Boeing.

Atas hal tersebut kemudian Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT dari Lion Air diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  [**]
 

Berita Lainnya

Index