Cabuli Santri, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Cabuli Santri, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah ditahan di kasus dugaan pencabulan kepada santri. Mas Bechi terancam 12 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu.

"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele seperti dikutip dari detikJatim, Jumat (8/7/2022).

Ketika ditanyai apakah nanti Bechi juga akan mendapatkan hukuman kebiri, menurut Sofyan hal ini mungkin saja dilakukan. Hukuman kebiri itu bisa diterapkan melihat fakta dari persidangan nantinya.

"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, pihaknya mengajukan sidang Bechi dilakukan di Surabaya, bukan di Jombang. Pertimbangan pemilihan lokasi ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas saat berjalannya sidang.

"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya yang mengusulkan untuk pergantian tempat sidang. Hal ini, kata Tengku, juga merupakan pertimbangan dari Forkopimda Jombang.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.

Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng. [**]

Berita Lainnya

Index