Metroterkini.com - Polri menyatakan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat segera tuntas. Kompolnas berharap Brotoseno dapat dipecat.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkrah, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Poengky mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Polri dan Menko Polhukam Mahfud Md selaku ketua Kompolnas. Dia menyebut Polri seharusnya mendengarkan suara masyarakat dan menganggap hal ini merupakan kasus yang sensitif.
"Kompolnas menyampaikan bahwa Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota. Kompolnas mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya Polri merevisi 2 Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.
"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Sigit sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.
Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.
Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang peninjauan kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Jenderal Sigit.
"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuhnya. [**]