Perkuat Pengawasan, Imigrasi Selatpanjang Rakor TimPORA

Perkuat Pengawasan, Imigrasi Selatpanjang Rakor TimPORA

Metroterkini.com - Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan untuk orang asing sangatlah diperlukan, semua itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

Apalagi, pengawasan terhadap orang asing pada tingkat bawah (Kecamatan) maupun Kabupaten sangatlah dibutuhkan, agar terciptanya rasa aman nyaman bagi masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kecamatan Tebing Tinggi.

Rakor yang berlangsung pada Kamis (19/05/2022) di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang itu dipimpin langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana, S.Sos.MA dan diikuti Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, Babinsa Koramil Tebing Tinggi, para Lurah/Kades, serta pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Dimana dalam Pemaparannya, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana, S.Sos.MA mengatakan Timpora dalam hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Kecamatan Tebingtinggi. Untuk itu dirinya berharap agar adanya sinergitas antara lintas sektor di Kecamatan dalam pengawasan.

"Kita harap adanya koordinasi dan proposional dari Tim yang ada di Kecamatan dalam pengawasan orang asing di wilayah kita," Harapnya.

Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Selatpanjang Rizki Ramadhan mengatakan rakor Timpora ini diadakan per-Kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti dan sekali di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dan ini kegiatan rutin tahunan untuk pengawasan orang asing," katanya.

Dijelaskan Rizki bahwa tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Serta, Fungsi Timpora yaitu melaksanakan koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadapat data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil. [Wira]

Berita Lainnya

Index