Metroterkini.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang makin gencar melaksanakan sosialisasi dalam penerapan dan penggunaan Aplikasi Mobile-Paspor khususnya di Wilayah Kabupaten termuda di Provinsi Riau.
Kali ini, pada pada Kamis (19/05/2022), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Mobile-Paspor kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang diwakili pihak Dinas Pencatatan Sipil, Pimpinan/Perwakilan instansi Vertikal, perwakilan tokoh masyarakat/ormas dan perwakilan dari agen/biro perjalanan.
Bertempat di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Jalan Merdeka Selatpanjang Kota Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan sosialisasi M-Paspor dibuka secara langsung oleh Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana,S.Sos MA, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Andhika selaku Narasumber serta diikuti jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos, MA melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Selatpanjang Rizki Ramadhan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk lebih memperkenalkan kepada publik perihal tata cara atau tutorial penggunaan aplikasi M-Paspor bagi masyarakat.
"Kegiatan yang kita laksanakan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara atau tutorial penggunaan M-Paspor itu, agar masyarakat lebih mudah dalam mengajukan permohonan Paspor," Kata Rizki.
Dengan Penggunaan Aplikasi M-Paspor ini, Rizki berharap dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan Paspor khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
"Kita harap dengan adanya aplikasi M-paspor ini dapat lebih memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor," harapnya.
Dijelaskan Rizki, M-Paspor ini merupakan aplikasi pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
"Dimana dengan aplikasi M-Paspor ini, masyarakat atau pemohon hanya perlu mengunggah scan berkas untuk mendaftar ke aplikasi, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran. Dan dengan aplikasi itu kita bisa menentukan kedatangan kapan untuk membuat paspor," jelas Riski.
"Setelah mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor, pemohon cukup datang untuk melakukan menunjukan bukti pembayaran untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara," tambahnya mengakhiri. [Wira]