Metroterkini.com - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau dan BNNP Riau menangkap YH, E dan MR yang diduga kurir shabu dengan barang bukti 9 kilogram. Ketiga tersangka yang merupakan warga Pambang Pesisir. Mereka ditangkap, Senin (25/4/22) dini hari, sekitar pukul 3.00 WIB. ditiga lokasi berbeda.
Informasi dari Kantor Bea Cukai Bengkalis menjelaskan, terungkapnya perkara ini berawal pada Kamis, 21 April 2022, Tim Dakjar Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mendapat informasi akan ada penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk Tim Gabungan yang nantinya terbagi menjadi 2 (dua) tim.
Tim Gabungan mendapat informasi pada Sabtu (23/04) dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan penelusuran, Tim Gabungan tidak menemukan target yang dimaksud. Tim Gabungan melanjutkan pencarian informasi hingga pada hari Senin (25/04) pukul 03.00 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, YH mengaku NPP jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah E.
Tim Gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berinisial E dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam abu-abu berisi 8 (delapan) bungkus NPP jenis Sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina merk Guan Yin yang barisi NPP jenis Sabu.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Propinsi Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rudi).