Metroterkini.com - Juraimi alias EMI Bro alias EMI Muntai terdakwa dalam perkara Shabu dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kendati tidak ada barang bukti, tapi hasil tes urine terdakwa positif. Amar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis beberapa hari lalu.
Selain itu, Emi Bro juga diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis shabu di Bengkalis. Hal ini berawal dengan ditangkapnya Dedy Fadli (berkas terpisah) pada Rabu 11 Agustus 2021 oleh Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis. Dedy Fadli ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket diduga shabu. Pengakuan Dedy, shabu tersebut didapatnya dari terdakwa Emi Bro.
Berdasarkan keterangan Dedy Fadli, polisi kemudian menangkap Emi Bro. Saat ditangkap tidak ada bukti shabu. Namun saat dilakukan tes urine ternyata urine milik Emi Bro positif.
Berdasarkan penulusuran awak media ini di SIPP PN Bengkalis dinyatakan. Dalam dakwaan kesatu dinyatakan; bahwaterdakwa JURAIMI Als EMI BRO Als EMI MUNTAI Bin WAHID Pada Hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB di suatu tempat di Bengkalis yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDY FADLY (terdakwa dalam berkas lain) menghubungi terdakwa melalui via hand phone. Saat itu saksi DEDY FADLY meminta Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa EMI bro) dengan alasan untuk digunakan. Saat itu terdakwa setuju dan mengatakan kepada saksi DEDY FADLY bahwa nanti akan ada anggota terdakwa yang bernama PADI (DPO) yang akan menghubungi saksi DEDY FADLY untuk menyerahkan shabu-shabu pemberian dari terdakkwa tersebut. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi DEDY FADLY dihubungi melalui via hand phone oleh Sdr. PADI (DPO) yang mengaku sebagai suruhan terdakwa dan disuruh mengantarkan shabu-shabu pemberian terdakwa kepada saksi DEDY FADLY, namun saat itu Sdr. PADI (DPO) menyuruh saksi DEDY FALY menjemput sendiri ke rumah Sdr. PADI (DPO) di Jalan Nelayan Parit I Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi DEDY FADLY mendatangi rumah Sdr. PADI (DPO) dan menerima 1 (satu) bungkus shabu-shabu dari terdakwa yang melalui Sdr. PADI (DPO).
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB saksi DEDY FADLY ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di Jalan Utama Teluk Latak Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi DEDY FADLY, ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu. Kepada petugas kepolisian saksi DEDY FADLY mengakui bahwa shabu-shabu tersebut didapatnya dari terdakwa.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor 138 / 14309/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh LAILATURAHMAH selaku Pengelola UPC PT Pegadaian Bengkalis menjelaskan bahwa telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk Kristal atas nama tersangka DEDY FADLY dengat berat bersih 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 25 Agustus 2021 No.LAB: 1622/NNF/2021 yang ditandatangani oleh YANI NUR SYAMSU selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. DEDY FADLY berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 6 Desember 2021 No.LAB: 2114/NNF/2021 yang ditandatangani oleh YANI NUR SYAMSU selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. JURAIMI Als EMI BRO Als EMI MUNTAI berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml diberi nomor barang bukti 3142/2021/NNF adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa Juraimi alias Emi Bro alias Emi Muntai dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. [rudi]