Jaksa Sedang Teliti Berkas Tersangka 80 Kg Sabu

Jaksa Sedang Teliti Berkas Tersangka 80 Kg Sabu

Metroterkini.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara tersangka peredaran 80 kg sabu ke Kejaksaan. Saat ini berkas tersebut masih diteliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil.

"(Berkas) sedang penelitiaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, Senin (21/3/2022).

Yos Guntur menyebut, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas tersebut. Jika nanti dinyatakan telah lengkap syarat formil maupun materil perkara, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ke JPU.

Bila terdapat kekurangan, maka penyidik bakal melengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. “Kami masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” kata Yos Guntur.

Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Ditresnarkoba Polda Riau. Pengungkapan bermula pada Kamis (13/1/2022). Ketika itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai. EA mengaku mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis berinisial IA.

Napi IA ini merupakan pengendali peredaran narkoba. Ia mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut.

Polisi melakukan pengembangan, dan menangkap IL (44) dan KS (27), di sebuah rumah kos yang tak jauh dari penangkapan sebelumnya. Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA.

Dari 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.

Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.

Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup. [**]
 

Berita Lainnya

Index