Dekan Cabul FISIP Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Dekan Cabul FISIP Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Metroterkini.com  - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto, dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin. Pria bergelar doktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian disampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Senin (21/3/2022).

Sidang yang digelar tertutup di ruang Mudjiono terlihat Syafri Harto mengenakan rompi tahanan warna merah. Sementara di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa FISIP Unri berkumpul untuk mengetahui langsung tuntutan terhadap Syafri Harto.

JPU Syafril, usai sidang, mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. "Kami tuntut tahanan selama 3 tahun," ujar Syafril.

Dalam fakta persidangan, JPU telah membuktikan adanya tindakan pemaksaan secara psikologis seperti mencium pipi dan kening. Begitu juga pencabulan oleh terdakwa. "Dari analisa fakta yuridis atas perbuatan terdakwa, meski menyangkal maka itu menunjukkan kesalahan sendiri," sambug Syafril.

Syafri Harto juga dituntut membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum Syafri Harto mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan pembacaan pledoi, Kamis (24/3/2022).

Kasus tersebut berawal saat korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. [**]

Berita Lainnya

Index