Metroterkini.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti Misri Hasanto resmi menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Misri menjadi tersangka atas dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko SH MH, Selasa (8/2/2022) malam mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Misri oleh jaksa pasca rampungnya perhitungan hasil kerugian (PKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti. Dari PKN tersebut, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 jutaan.
"Tersangka MH disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 13 jo. Pasal 18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat, pada Kamis (13/1/2022) siang.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test yang dilakukan oleh Misri Hasanto selaku mantan Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan no. Print-01/ L.4.21/Fd.1/01/2022, tanggal 13 Januari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kasi Intel, Hamiko SH MH mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sri Mulyani Anom bersama tim Intelijen.
"Tim berhasil mengamankan terhadap barang-barang berupa Alat Rapid Diagnostic merk 'Whole Power' sebanyak 560 Pcs lan Alat Rapid Diagnostic Test merk Diagnostic' sebanyak 1.120 Pcs," ujarnya.
Dijelaskan Hamiko, bahwa terhadap barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 selanjutnya diamankan dan dibuatkan berita yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dari pihak Dinas Kesehatan Kepulauan
Ditambahkannya lagi bahwa, penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Tahun 2021.
"Ini dilakukan untuk menemukan fakta Hukum Tipikor pungutan biaya rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Dan dalam berlangsungnya penggeledahan itu tetap Penggeledahan dilaksanakan dengan tetap melakukan protokol Kesehatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Kepulauan Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebelumnya. [wira]