Metroterkini.com – Komisi satu DPRD Bengkalis meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis agar tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak (PHK) sekitar 20 tenaga pendamping desa ekonomi (PDE) yang mendapat nilai dibawah 60. Nilai ini hasil evaluasi oleh DPMD terhadap kinerja PDE yang ditempatkan di desa-desa se-Kabupaten Bengkalis tahun 2021.
Permintaan ini diutarakan anggota Komisi I, Sanusi saat hearing dengan Dinas PMD terkait surat permohonan klarifikasi dari Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPD) kepada Dinas PMD yang ditembuskan ke Komisi I.
Bahkan, anggota Fraksi PKS ini menilai kebijakan Dinas PMD memutuskan kontrak 20 PDE sangat tidak tepat, dan bukan solusi. Karena mereka tak lagi punya penghasilan tetap untuk menghidupi keluarga dalam situasi Covid-19 seperti saat ini.
Hal ini ungkapan Sanusi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler terkait hasil Hearing antara DPRD dengan Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Senin (24/1/22) kemarin.
Dikatakan Sanusi, sebelumnya Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPD) Nilai Bawah 60 mengirim surat ke Dinas PMD Bengkalis meminta klarifikasi terkait surat edaran hasil evaluasi pendamping desa tahun 2021 yang ditembuskan ke Komisi 1.
“Kami hearing dengan PMD menanyakan hal itu (merumahkan 20 PDE), ternyata benar, jadi nilai yang 60 kebawah tidak diperpanjang kontraknya. Karena berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh dinas PMD” beber anggota Fraksi PKS yang akrab disapa Yung Sanusi.
Sanusi mengatakan seharusnya Dinas PMD melakukan evaluasi itu untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, bukan malah mencari pembenaran untuk menyingkirkan orang-orang itu dengan alasan memiliki nilai dibawah 60. Memberhentikan mereka bukan solusi yang tepat. Apalagi, dimasa pandemi covid-19 saat ini mencari pekerjaan tergolong sulit.
"Sementara mereka (20 orang) itu, sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga. [rudi]