Metroterkini.com - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga orang yang akan menjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Ketiga pelaku yakni berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021).
Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, para pelaku ini menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui media sosial Pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong tersebut pada Rabu (24/11/2021).
Mendapat infomrmasi itu, kata Haluanto, pihaknya kemudian menyamar sebagai pembeli. "Mereka menjualnya melalui media sosial. Kita telusuri, menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemu di satu lokasi pada Kamis (25/11/2021) siang," katanya Senin pagi.
Setelah sepakat, petugas lalu bertemu dengan dua pelaku yakni SP dan M di depan di depan Bahyung Coffee, di Desa Gegerung, Tanjung Morawa. Saat itu, kata Haluanto, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus.
"Setelah dia (SP dan M) menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ujarnya.
Kedua pelaku, tambah Haluanto, berperan sebagai pengumpul dan ada orang yang memasok sisik trenggiling kepada kedua pelaku. Sisik trenggiling ini didapatkan dari wilayah Sumatera Utara.
Setelah menangkap dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.
Mengetahui itu, pihaknya kemudian kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB. Saat bertemu, kata Haluanto, pelaku MB hanya membawa satu paruh.
"Ini satu yang dibawa, barang contoh saja katanya. Masih kita dalami lainnya," ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, sambung Haluanto, mereka baru sekali menjual barang tersebut. "Kalau ditanya, ngakunya baru sekali ini melakukan. Tapi kita tetap lakukan pendalaman kepada para pelaku," ungkapnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, kata Haluanto, turut juga diamankan barang bukti sisik trenggiling, HP, dan sepeda motor pelaku.
"Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. [**]