Metroterkini.com - Polri mengatakan AW (35), penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, mengkonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (22/11/2021).
Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
"Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum Polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina," ungkapnya.
"Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, AW ditangkap oleh Polresta Bandung pada Jumat (19/11) kemarin. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AN. Kami sampaikan bahwa hari Jumat, tanggal 19 November, jam 15.00, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan.
Ujaran kebencian dan hasutan berjihad memerangi Densus 88 itu diketahui disebar melalui WhatsApp. Isi pesan itu turut memprovokasi umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. [**]