MA Ringankan Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara 

MA Ringankan Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara 

Metroterkini.com – Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (COVID-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.  

Sebelumnya, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.  

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah. 

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dilansir dari VIVA. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis 4 tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahaun bohong dan terbitkan keonaran," ucap hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang.  "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata dia. 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.  

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [**]

Berita Lainnya

Index