Bapak Tiri Perkosa ABG dan Visumnya Bikin Terperanjat

Bapak Tiri Perkosa ABG dan Visumnya Bikin Terperanjat

Metroterkinicom - Ulah AR (48) sebagai bapak sungguh bejat. Pria asal Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), itu memperkosa anak tirinya berkali-kali.

Perbuatan keji AR akhirnya terbongkar. Pria tersebut akhirnya dicokok polisi.

AR ditangkap di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim, pada Rabu, 22 September 2021.

Awalnya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga. Tetangga itu lalu memberi tahu ayah kandung korban dan melapor ke pihak kepolisian.

"Usai mendapatkan laporan, kemudian kita bawa korban untuk divisum dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya, dengan barang bukti pakaian korban," kata Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh, Kamis (30/9/2021).

Hasil Visum Bikin Miris

Tindakan AR terhadap korban yang masih berusia 16 tahun--kategori anak-anak berdasarkan undang-undang (UU)--memicu kecaman keras. Korban menderita secara fisik maupun psikis.

Belakangan terungkap fakta yang bikin publik tambah geram. Korban mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.

Polisi yang melakukan visum hingga pengecekan ultrasonografi (USG) menemukan ada alat kontrasepsi yang tertinggal di kemaluan korban.

"Itu kan awalnya cuman visum, tapi karena korban mengeluh sakit di kemaluannya akhirnya dilakukan USG. Dan hasilnya diketahui di dalam ada alat kontrasepsi nyangkut," jelas Ipda Loewensky Karisoh, hari ini.

Dia menjelaskan korban mengaku sudah merasakan sakit pada organ intimnya sejak awal September. Korban awalnya menduga sakit itu akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.

Korban tak menyadari ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya.

"Korban mengira sakit itu akibat tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya. Ternyata saat divisum, sakit itu akibat ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya," ucapnya.

Aksi bejat AR diduga dilakukan sejak 2020. AR terakhir melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya pada Kamis (16/9).

"Peristiwa itu sudah terjadi sekitar satu tahun, dan dari pengakuan korban, dalam seminggu ayah tirinya bisa 3 kali memaksa berhubungan badan," kata Ipda Loewensky.

Namun, tersangka AR mengaku telah 20 kali memperkosa anak tirinya. Dia juga mengelak menggunakan alat kontrasepsi saat memperkosa korban.

"Pelaku mengelak kalau pakai alat kontrasepsi saat menyetubuhi anak tirinya," kata penyidik Satreskrim Polres Kutim, Briptu Fitriana Lestari.

Polisi masih menyelidiki dan mencari fakta-fakta kasus ini.

"Pengakuan pelaku dan korban ini berbeda, korban sendiri mengaku seminggu tiga kali disetubuhi, sedangkan pelaku mengaku baru 20 kali, ini yang masih kami dalami," imbuhnya.

Pihak kepolisian akan memeriksa pihak RS terkait temuan alat kontrasepsi di dalam kemaluan korban.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak dokter untuk meminta keterangan atas temuan alat kontrasepsi di kemaluan korban," katanya.

Korban-Ibu Trauma Berat

Akibat perlakuan bejat AR, korban dan ibunya mengalami trauma mendalam. Setelah terungkapnya pemerkosaan yang dialami anak kandungnya, ibu korban saat ini dirawat di rumah sakit (RS).

"Ibu korban syok atas kejadian ini dan saat ini menjalani perawatan di RS, sedangkan korban kami antar ke rumah ayah kandungnya," ungkapnya.

Tersangka Ancam-Sita HP Korban

Tersangka AR menjalankan tindakan keji tersebut pada siang hari saat ibu korban berjualan hingga larut malam di perusahaan.

Pelaku juga selalu mengancam menggunakan senjata tajam. AR mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui orang lain.

"Pelaku ini membatasi ruang gerak korban, korban tidak diperbolehkan ke mana-mana hingga menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapa pun," kata dia.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kutai Timur guna diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal berlapis.

AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam pidana 18 tahun. [**]
 

Berita Lainnya

Index