Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama 

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama 

Metroterkinicom - Kementerian Agama RI (Kemenag) mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang sudah mulai dirilis pada akhir Mei 2021. 

Untuk mendapatkan kartu nikah digital salah satu caranya dengan scan QR code yang ada di buku nikah versi terbaru. Pengantin dengan buku nikah lama Berbeda dengan pengantin baru yang di buku nikahnya terdapat QR code, kode tersebut tidak terdapat dalam buku nikah pengantin yang sudah lama.  

Lantas bagaimana cara mengunduh kartu nikah digital bagi pengantin lama? 

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu nikah digital. Syaratnya, mereka harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah.  

"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang, (29/8/2021). 

Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital: 

Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. 
Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 
Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. 

"Sementara masih seperti itu mekanismenya. Ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," imbuh Jajang. 
Kartu nikah digital 
Sebelumnya diberitakan Kemenag, 10 Agustus 2021, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. 

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya. 

Kamaruddin menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. 

Dia menjelaskan setelah pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam bentuk link. 

Cara lainnya, pengantin bisa melakukan scan QR code yang ada di buku nikah atau kartu nikah fisik. Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan. Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah. 
Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu: Nama suami Nama istri Tanggal akad nikah KUA tempat menikah Akta nikah QR Code Foto kedua pengantin. [**]

Berita Lainnya

Index