Metroterkini.com - Polres Bengkalis sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penjualan 30 hektar kawasan hutan bakau di Desa Kembung Luar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Acun selaku pembeli akan menjadikan hutan bakau 30 hektar itu menjadi tambak udang.
Tentang adanya tiga tersangka dalam perkara ini dikatakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada media ini beberapa hari lalu diruang kerjanya.
"Perkara penjualan hutan bakau untuk tambak udang sudah digelar di Polda. Hasilnya ada 3 tersangka," kata AKBP Hendra Gunawan, masih merahasiakan nama-nam tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menegaskan, hasil penyidikan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap perkara penjualan kawasan hutan bakau untuk tambak udang ditemukan adanya bukti tindak pidana.
Terkait bukti tersebut, penyidik akan menetapkan tersangka. Namun, Kapolres masih belum mau membeberkan ke publik siapa tersangkanya.
"Untuk penetapan tersangka nanti kita rilis. Apakah kepala desa atau yang lain, nanti kita kabari," kata Kapolres saat itu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber, hutan seluas 30 hektar itu dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa kepada seorang pengusaha bernama Acun.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Teluk Pambang, M. Ali melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Menurut Ali, sebaran pohon bakau dilahan seluas 30 hektar itu tidak merata.
Menurut Ali, pihak desa kemudian mengeluarkan surat jual beli atas lahan seluas 30 hektar tersebut yang diajukan oleh 8 orang warga desa.
Masih menurut Ali, pihak pembeli (Acun) juga sudah mendatangkan BPN dan PUPR untuk memastikan apakah lahan 30 hektar tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.
Namun, M. Ali tak bersedia menyebutkan hasil tinjauan BPN dan PUPR apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan. Demikian juga dengan nama-nama warganya yang menjual lahan tersebut.
Ali hanya menyebutkan lahan seluas 30 hektar itu akan dijadikan tambak udang oleh Acun yang sudah dibersihkan.
"Yang membeli Acun, untuk tambak udang," kata M. Ali. [rudi]