Metroterkini.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gugatan akan dilayangkan pada pekan depan dan meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
"MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," ujar Boyamin melalui pesan tertulis, Jumat (6/8).
Pada periode Oktober 2017-Desember 2019, lanjut Boyamin, Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA.
Menurut Boyamin ihwal latar belakang MAKI gugat Puan Maharani, seharusnya Nyoman Adhi dan Harry Z tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," kata Boyamin menjelaskan tujuan MAKI gugat Puan Maharani terkait surat Ketua DPR. [**]