Metroterkini.com - Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Simangambat melakukan unjuk rasa kekantor PMKS PT.SSN (Sumber Sawit Nusantara) terkait limbah berbahaya yang di buang perusahaan ke aliran sungai Barumun, Rabu (04/08)
Dalam tuntutannya Mahasiswa dan Masyarakat Simangambat menolak untuk beroperasinya Prusahaan PMKS PT. SSN karena sudah membuang limbah ke Sungai Barumun. PT. SSN diduga telah melanggar UU PPLH Pasal 60 yaitu Dumping Limbah kemedia lingkungan tampa izin dan meminta kepada dinas lingkungan hidup paluta untuk mengkaji ulang atau menganalisis dampak lingkungan (AMDAL) PT. SSN
Dalam orasinya aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli lingkungan kecamatan Sumangambat juga meminta kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Kami juga berharap Kepada Seluruh DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara agar secepatnya memanggil dan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara masyarakat dan pihak perusahaan. Tindakan tegas PT.SSN atas pencemaran air dan udara yang telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan hidup masyarakat disekitar perusahaan di kecamatan Simabgambat," sebut Roni dalam orasinya.
Para pengunjuk rasa juga meminta kepada Bapak Bupati Andar Amin untuk mencabut ijin operasional PT. SSN di Desa Sionggoton karena telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah berorasi hampir satu jam akhirnya mahasiswa dan masyarakat dapat ditemui oleh pihak perusahan yang diwakili Mil Menejer Adi Syahputra dan ia sebagai Manager telah membenarkan dengan berdalih bahwa PT. SSN sudah memiliki ijin untuk membuang limbah kesungai barumun.
"Kita sudah ada ijin pak dimana kita pihak perusahaan semua telah diatur dengan pemerintah dan telah memiliki izin dari pemerintah untuk membuang limbah kesungai barumun kalau tak percaya, makanya ayok cukup lima orang mari kita ke kantor," ucap Adi Syahputra.
Merasa tak puas dengan penyampaian pihak perusahan mahasiswa dan masyarakat akhirnya meninggalkan tempat aksi dan berjanji akan melakukan aksi yang serupa dengan massa yang akan lebih banyak.
"Apabila pihak perusahan masih melakukan pembuangan limbah ke Sungai Barumun kami berjanji akan menutup akses keluar masuk keperusahan PT.SSN tersebut," tutupnya. [arman]