Metroterkini.com - Penti Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Desa (Kades) di Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau. Pengunduran dirinya itu dengan alasan tak mau masalah yang ia hadapi saat ini mengganggu aktifitas di Desa tersebut.
Sebelumnya ia juga menepis spekulasi bahwa pengunduran itu diakibatkan adanya tuntutan beberapa pihak.
Permintaan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai kepala desa, dilakukan Penti di hadapan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang.
"Kemaren malam saya yang mengundang BPD dan perangkat desa di kediaman saya, lalu saya izin pamit dan mengundurkan diri di hadapan mereka. Saya juga minta kepada BPD untuk melanjutkan ini ke kecamatan dan keputusan yang saya ambil ini sudah dipikirkan jauh-jauh hari," kata Penti, Minggu (4/7/2021) malam.
Ia juga mengatakan tidak ingin kasus yang melilitnya saat ini mengganggu dalam mengambil keputusan dan ia meminta maaf kepada masyarakat belum bisa menyelesaikan masa jabatannya.
"Saat ini lagi menyelesaikan masalah dulu, agar administrasi di desa berjalan dengan baik. Untuk itu saya minta izin diberhentikan sementara dulu. Saat ini juga sedang menunggu keputusan bupati dari surat pengunduran diri yang saya buat," kata Penti.
Penti yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Meranti sebagai saksi atas temuan kasus korupsi mengaku ingin fokus menyelesaikan permasalahannya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD sebelum mengundurkan diri dan saya ingin fokus dengan permasalahan ini, agar saya tetap proposional dalam bersikap," ujar Penti.
Penti yang saat ini sudah menjalani masa jabatan kepala desa selama 3,8 tahun mengaku tidak ingin melibatkan permasalahan yang dihadapinya mempengaruhi sistem pemerintahan dan segala urusan di desa.
Mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulau Merbau itu juga dikenal mempunyai reputasi sebagai seorang yang bijak dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat, banyak melalui kebijakannya yang agresif, ekonomi masyarakat menjadi bangkit.
"Saya harus mengundurkan diri, agar nantinya tidak terjadi fitnah, yang namanya pemimpin harus siap dengan resiko jabatan. Ini bukanlah karir saya yang terakhir, tapi awal yang baru menuju yang lebih baik kedepannya dan inilah keputusan terbaik yang harus diambil. Karena saya sayang sama desa, saya lakukan seperti ini dan saya juga tidak mau ada perselisihan dengan masyarakat," ungkapnya.
Terkait adanya kendala lain yang dihadapi seperti tidak diajukannya DDS yang berakibat tidak tersalurnya BLT untuk masyarakat, Sekretaris APDESI Kepulauan Meranti itu mengatakan adanya kerusakan teknis pada aplikasi sehingga ia belum mengajukan pencairan dana tersebut.
"Ini bukan tidak berjalan, namun saya saja yang belum mengajukannya kemarin, karena aplikasi komputer desa sedang diperbaiki. Waktu itu juga dipertanyakan dalam rapat kenapa terlambat melakukan pengajuan dan desa. Mengingat saat ini desa sudah lama belum melakukan pencairan, demi tegaknya keadilan dan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan agar masyarakat juga nyaman, langkah inilah yang pas saya ambil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau mengambil sikap tegas dan meminta kepada bupati untuk memberhentikan sementara kepala desanya.
Tindakan itu diambil, karena Kepala Desa Baran Melintang, Penti Kurniawan dinilai tidak bisa menjalankan administrasi pemerintahan desa dengan baik sejak Januari 2021 lalu.
Dalam rapat yang dibuat pihak BPD, Penti Kurniawan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya sampai proses hukum tetap yang dialaminya selesai.
Camat Pulau Merbau, Atan Ibrahim mengatakan, langkah itu diambil guna membantu kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Baran Melintang kedepan, sehingga BPD mengambil langkah cepat dan akhirnya Penti berbesar hati untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Iya, sudah kita serahkan surat hasil kesepakatan tersebut ke Dinas PMD Kepulauan Meranti untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga kita sudah mengusulkan nama Pj pengganti Kades di Baran Melintang tersebut. Mudah-mudahan secepatnya proses administrasi itu selesai nantinya dan kita berharap segala administrasi di Desa Baran Melintang bisa kembali berjalan normal sebagaimana yang diharapkan," ujar Atan Ibrahim, Minggu (4/7/2021).
Sementara Plt Kepala PMD Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saputra Warisa mengungkapkan keputusan itu merupakan hasil rapat BPD yang diajukan pihak Camat Pulau Merbau untuk ditindaklanjuti nantinya di PMD Kepulauan Meranti.
"Semua administrasi di Desa Baran Melintang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk ADD, DDS dan penyaluran BLT. Jadi terkait hal itu, karena kepala desa dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya, maka BPD mengambil sikap kepala desa diberhentikan sementara sampai kepastian masalahnya selesai. Saat ini kepala desa dijadikan saksi atas dugaan temuan kasus korupsi di Polres Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Saputra juga mengatakan banyak permasalahan yang terjadi, sehingga kepala desa tidak sanggup untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik.
"Hampir semuanya tidak jalan, jadi memang kepala desa itu belum ada mengajukan permohonan pencairan tahap pertama, termasuk untuk BLT di desanya. Makanya BPD di desa mencari solusi dari permasalahan ini, sehingga dengan berbesar hati Penti siap diberhentikan sementara, dalam minggu ini semua prosesnya selesai," pungkasnya. [Wira]