BPN Meranti Akui Ada Dua Masalah Terbesar

BPN Meranti Akui Ada Dua Masalah Terbesar
Kepala BPN Meranti Doni Syafrial, S.SiT., M.Si

Metroterkini.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti akan berupaya dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) di Kepulauan Meranti semaksimal mungkin.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Meranti Doni Syafrial, S.SiT., M.Si mengatakan tahun 2021 ini, ada sebanyak 1.320 persil kegiatan pemetaan dan 9.000 persil yang akan diakomodir dari program PTSL di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dimana, ada 13 desa dari 4 Kecamatan di Kepulauan Meranti yang menjadi target dari program tersebut. Dimana di Kecamatan Rangsang Barat, Kecamtan Rangsang Pesisir, Kecamatan Merbau dan juga Kecamatan Tasik Putri Puyu.

"Kita targetkan untuk di kepulauan meranti tahun 2024 seluruh bidang tanah sudah terdaftar," terang Doni, pada Selasa (02/03/2021) sore, diruang kerjanya.

Dirinya juga mengakui, masalah terbesar yang tengah dihadapi yakni terbentur kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan.

"Selain itu, ada juga masalah lain, dimana pemilik lahan tidak ada ditempat atau tengah diluar kota. Akibatnya data yang kita peroleh tidak maksimal. Namun tetap kita laporkan apa yang kita terima," terangnya.

Saat ini, Data yang ada di BPN Kepulauan Meranti telah terkoneksi dengan data di Dinas Capil Kepulauan Meranti, hal tersebut dikataka Doni untuk mempermudah menentukan pemilik lahan.

"Data itu tinggal masukan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan data diri akan keluar secara otomatis, jadi tidak lagi kita harus input ulang. Dan cara ini kita lakukan untuk pemilik lahan tidak ada ditempat," jelas Doni.

Diakuiny, Sejauh ini untuk mensukseskan program PTSL tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sangat mendukung dan mensuport program yang dilaksanakan BPN Kepulauan Meranti. 

"Kita sangat apresiasi Pemkab serta melalui Kecamatan dan Desa sejauh ini sangat berperan aktif untuk mensukseskan program ini dan juga pihak Polres dan Kejaksaan," ujar Doni.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar setelah clear dan mendapatkan sertifikat tanah, agar senantiasa menjaga lahannya.

"Jangan setelah BPN kembali, tanahnya dibiarkan begitu saja, tanah harus tetap di urus walaupun sudah bersertifikat, patok harus tetap dipelihara. Karena kalau tidak dirawat akan rawan orang menguasi lahan kita," harapnya. [Wira]

Berita Lainnya

Index