Metroterkini.com - Sejak beroperasi pada akhir September 2020 lalu, telah terjadi 35 kali kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Dari kejadian tersebut empat korban meninggal dunia.
"Telah terjadi 35 kasus kecelakaan lalu lintas sejak Jalan Tol Permai (beroperasi), empat orang meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (22/12/2020).
Selain korban meninggal, kecelakaan itu juga mengakibatkan korban luka-luka. Ada lima orang korban mengalami luka berat dan 13 orang mengalami luka ringan.
Sunarto merincikan, selama Oktober terjadi 11 kecelakaan lalu lintas. Korban luka ringan tiga orang, luka berat 2 orang dan meninggal dunia 2 orang.
"Selama November 2020, terjadi 14 kali kecelakaan. Korban luka berat satu orang," tutur Sunarto.
Sementara pada Desember, terjadi 10 kali kecelakaan dengan korban luka ringan 10 orang, dan luka berat 2 orang. "Korban meninggal dunia dua orang," ucap Sunarto.
Terbaru, kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal terjadi pada Ahad (20/12) di Jalur A KM 21+600, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Mobil Honda BRV membawa penumpang 8 orang. Suriyandi (24) sebagai pengemudi, Tengku Adelia (23), Nurul Aini (1), Lira Susandra (36), Raziq Hanan (5), Sulastri (44), Habil (16) dan Quinnabaya (10).
"Akibat kecelakaan tersebut, korban bernama Tengku Adelia dan Nurul Aini yang masih berumur 1 tahun meninggal dunia. Sedangkan korban Zuriandi, Lira Susandra, Raziq Hanan, Rusdiandra, Sulastri dan Habil mengalami luka-luka," ucap Sunarto.
Kejadian bermula saat mobil Honda BRV datang dari Pekanbaru menuju Dumai. Sesampainya di TKP yang jalannya ada sedikit tanjakan, mobil tersebut langsung menabrak bagian mobil truk yang ada di depannya sedang berada di jalur kiri jalan.
"Pengemudi mobil Honda BRV kurang hati-hati pada saat mengemudikan kendaraannya, mobil tersebut juga dalam kecepatan tinggi dan pengemudi tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depannya," jelas Sunarto.
Sunarto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati jika berkendaraan di jalan tol. Kecepatan kendaraan diminta tidak melebihi ketentuan agar tidak terhindar dari kecelakaan. "Faktor utama kecelakaan adalah human error," tutur Sunarto. [***]