Paksa Masuk Proyek Tol, 6 Anggota FSP BPU Ditangkap

Paksa Masuk Proyek Tol, 6 Anggota FSP BPU Ditangkap

Metroterkini.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Riau di-backup Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap enam orang anggota serikat pekerja. Mereka diciduk karena memaksa masuk dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang.

Keenam pelaku adalah Samuel Sitompul alias William als Tompul, Alam Surya alias Surya, Juanda alias Gobeh alias Black, Heryanto Simorangkir alias Hery, Syafrizal Anto alias Anto, dan Andri Mario Tobing alias Andri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, para pelaku secara melawan hukum, memaksa orang lain, mengancam dan melakkan kekerasan. Tindakan pelaku dilaporkan ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi No: LP/362/XI/2020/RIAU/RES KAMPAR, tanggal 02 November 2020. "Pelaku dijerat Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo Pasal 55 dan 56," kata Sunarto, Rabu (18/11/2020).

Sunarto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 2 November 2020 sekitar pukul 13.26 WIB, di Jalan Pajajaran Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, tepatnya di Kantor PT Hutama Karya Indonesia (PT HKI).

Ketika itu, datang sejumlah orang yang mengataskanaman FSP BPU yang dipimpin oleh Samuel Sitompul alias Tompul. Para pelaku menutup akses jalan kantor dan memaksa masuk ke Kantor HKI untuk menemui pimpinan kepala proyek.

Karena pimpinan proyek tidak ada, terlapor dan kawan-kawan ditahan oleh securiti bernama Habibulah. Namun terlapor dan kawan-kawan tetap memaksa masuk. "Terlapor memukul pipi kiri korban dan merusak pintu kantor PT HKI," kata Sunarto.

Tidak terima, manajemen PT HKI melapor ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan. Dari penyelidikan dan penyidikan, diketahui keberadaan para pelaku. "Diketahui kalau pelaku pengancaman berada di Pekanbaru," ucap Sunarto.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK di-backup Unit Resmob Polda Riau, melakukan penangkapan terhadap Samuel Sitompul dan kawan-kawan pada Selasa, 17 November 2020.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Cyla Warna Putih Sticker SPSI, Satu senjata tajam warna hitam dan dua unit handphone. 

"Kasus masih dalam proses pengembangan," tutur Sunarto. [**]

Berita Lainnya

Index