Tersangka Korupsi Dana UED-SP Bengkalis di Tahan

Tersangka Korupsi Dana UED-SP Bengkalis di Tahan
Ilustrasi

Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana korupsi, Reskrim Polres Bengkalis, menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana unit ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP) Tasik Serai Timur Mulia, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/20). Kelimanya adalah Shinta Panduwinata, Legino, Yustiono, Misliani dan Prima Suari. 

Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Hasan Basri, SH,  kepada media ini, Kamis siang, di Mapolres.

Menurut Hasan Basri, alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima pengurus UED-SP itu, terjadi Senin (14/9/20) siang. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di unit III (Unit Tipikor), Sat Reskrim Polres Bengkalis. Dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kelimanya didampingi penasehat hukum Abdul Majid, SH. 

Usai menjalani pemeriksaan kelima tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bengkalis.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pekanbaru, ungkap Ipda Hasan Basri, kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 2.074.000.000. 

Namun, Hasan Basri tidak menjelaskan apakah dalam pencairan pinjaman para pelaku menggunakan nama fiktif atau ada modus lain.

Perkara dugaan korupsi penyaluran dana UED-SP Tasik Serai Timur Mulia,  diproses oleh Unit Tipikor Polres Bengkalis berdasarkan 
Laporan Polisi Nomor : LP / 182/ XI/ 2019/ Riau / Res-Bks, tgl 11 November 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, para penyidik unit Tipiko, seperti Ipda Hasan Basri selaku Kanit, dan penyidik pembantu Bripka Yusarda Medio, Bripka Doni Irawan, SH, dan Bripka Juliandi Bazrah, S.Pd, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana UED-SP Tasik Serai Timur Mulia tersebut. 

Dari sekian banyak saksi yang dimintai keterangan dan barang bukti yang disita, akhirnya penyidik menetapkan Shinta Panduwinata, Legino, Yustiono, Misliani dan Prima Suari sebagai tersangka. "Kelima tersangka sudah kita tahan sejak Senin sore kemarin," kata Ipda Hasan Basri. [Rudi]

Berita Lainnya

Index