Sejak Awal Tahun, Sudah 508 Pinjol Ilegal Diblokir

Sejak Awal Tahun, Sudah 508 Pinjol Ilegal Diblokir

Metroterkini.com - Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat ratusan fintech lending ilegal telah diblokir sejak awal 2020 sampai 31 Maret 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending ilegal ini masih terus berkeliaran.

"Ada 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani," kata Tongam, Kamis (9/4/2020).

Dia menjelaskan selain fintech ada juga 43 entitas investasi bodong yang dihentikan kemudian 25 entitas gadai liar yang tak memiliki izin yang dihentikan.

Tongam menyebut sejak awal 2018 hingga Januari 2020 total fintech abal-abal yang dihentikan Satgas tercatat sebanyak 2.406 entitas.

Paling banyak server yang digunakan 22% dari Indonesia, 14% dari Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapura, 6% dari China, 2% dari Malaysia, 1% dari Hong Kong, Rusia dan lain-lain.

Dia menjelaskan perkembangan teknologi memang tak bisa dibendung. Satgas berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait produk keuangan seperti fintech lending ilegal dan legal.

Tongam mengatakan, sebenarnya fintech lending yang legal bisa digunakan sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengakses layanan keuangan.

"Rentenir sejak zaman dulu sudah ada. Tapi sekarang mereka jadi online berubah jadi fintech lending ilegal," jelas dia.

Menurut dia selama ini Satgas sudah berkoordinasi untuk memblokir aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang muncul di internet. Selain itu, Satgas juga sudah bertemu dengan Google untuk membatasi aplikasi atau website fintech ilegal. [**]

Berita Lainnya

Index