Terkait Tapal Batas, Komisi I Hearing dengan Dinas Terkait

Terkait Tapal Batas, Komisi I Hearing dengan Dinas Terkait

Metroterkini.com - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan hearing dengan Dinas PMD, Bagian Tapem Setda Bengkalis, Bagian Hukum Setda Bengkalis, Camat, Lurah dan Kades se Kab. Bengkalis terkait Tapal Batas Kelurahan dan Desa Yang ada di Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (03/03/2020).

Ketua komisi I Zuhandi, mengatakan hearing ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tapal batas Kelurahan dan Desa supaya tidak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

“Kita berharap hasil pertemuan kita kali ini dapat memuaskan kita semua agar tidak terjadi sesuatu nanti, karena kedepannya pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengajukan pemekaran Desa, pemekaran Kecamatan di pulau Bengkalis, Rupat, Rupat Utara dan Siak Kecil, sementara kalau memang sekarang batas yang masih bermasalah bagaimana kedepan pemekaran desa barunya, jadi mari kita bersama berbesar hati karena demi masyarakat kita juga,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Zuhandi, untuk wilayah transmigrasi jangan ada kepala desa menerbitkan surat tanah karena akan ada surat yang diterbitkan dari pihak terkait.

“Daerah ekstra khusus Pulau Rupat kami dari Komisi I memberikan pesan yang jelas buat Kepala Desa khusus di wilayah transmigrasi Rupat bahwa jangan ada Kepala Desa menerbitkan surat tanah di wilayah transmigrasi Rupat, Insyaallah Senin tanggal 9 maret 2020 akan terbentuk tim yustisi khusus tapal batas Desa, tapal batas Kecamatan dan tapal batas Kabupaten yg terdiri dari Bagian Tapem, Dinas PMD, Bagian Hukum, BPN, Camat, Kades dan lain sebagainya, Khusus kedepannya untuk pemekaran Desa dan Kecamatan harus di buatkan Petanya agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah lagi, kami dari komisi I sangat berharap sekali kita dengan bersama-sama seperti ini agar semua masalah tapal batas bisa terealisasi dengan baik,” harapnya.

Kemudian Kadis PMD Yuhelmi mejelaskan “Ketika pemekaran Desa pada saat pemekaran sudah ditentukan batas-batasnya namun belum ditentukan pilarnya, batas desa ada dua, pertama batas alam kemudian yang kedua batas buatan, ketika batas alam kami yakin dan percaya ini tidak akan terjadi permasalahan, batas buatan inilah yang kadang-kadang timbul permasalahan, solusi di desa ini dulu kita clearkan secara bertahap, mudah-mudahan permasalahan kepala desa dengan masyarakat akan diselesaikan dengan baik, perlu adanya proses sosialisasi kedepannya, bahwa apa yang disampaikan akan dipelajari dan siap menyelesaikan dan di kaji lagi dan nanti hasilnya akan disampaikan secara tertulis,”jelas Yuhelmi.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi I H. Arianto mengajak duduk bersama tokoh masyarakat, batas desa dan batas kecamatan akan berdampak pada perda RT/RW, segera selesaikan masalah tapal batas ini.

Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto menegaskan “Pertama kami minta kepada camat dan PMD untuk segera tinjau ulang tapal batas yang ada di dua Desa tersebut sehingga sengketa masyarakat tersebut tidak terjadi, kedua kami sepakat setelah seluruh permasalahan tapal desa kita tinjau ulang, Perda yang ada jika perlu di tinjau/revisi nanti kita revisi, artinya kedepan Perda yang kita bahas itu betul-betul dan tidak timbul persoalan di kemudian harinya,” Ucapnya.

Anggota Komisi I Febriza Luwu menanggapi “Seharusnya waktu pemekaran desa antara desa 1 ke Desa 2 sudah ada pemetaan titik-titiknya, jadi pada saat direalisasikan sudah tidak menjadi perdebatan lagi, kita mengikuti berdasarkan Perda, karena Perda itu bukan sembarang di buat, berdasarkan masalah di lapangan, ikuti aturan itu (Perda), permasalahan tapal batas yang ada di desa perlu dibicarakan sesuai dengan aturannya dengan Camat sebagai mediasi penengah, ikuti Perda yang sudah diterbitkan,” tegas Febriza Luwu.

Anggota Komisi I Sanusi “Dinas PMD sebagai Fasilitator/Pembina mengusulkan tim yustitusi yang melibatkan yang berkaitan berisi ‘menginventalisir seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Bengkalis terutama desa yang memiliki masalah tapal batas, jika memang terdapat kekurangan terhadap Perda agar dapat merevisi Perda No. 13 tahun 2012,” imbuhnya.

Kemudian Anggota Komisi I Al Azmi “Terkait permasalahan batas wilayah antar kecamatan dan antar desa dalam hal ini harus ada ketegasan pemerintah Daerah, dan permasalahan ini perlu di tinjau ulang, melakukan tinjau ulang terhadap peraturan tersebut (memperbaiki peta)," tegasnya lagi.

Sugianto yang juga anggota Komisi I menambahkan Bahwa Komisi I dan Dinas terkait akan segera turun langsung ke lapangan ke desa-desa yang memiliki permasalahan tapal batas tersebut. (Humas setwan)

 

Berita Lainnya

Index