Metroterkini.com - Dua orang spesialis pencuri sepeda motor (ranmor) dibekuk Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar. Mereka dibekuk di tempat kediamannya masing-masing di kota Tasikmalaya.
Penangkapan berawal dari laporan warga, terkait hilangnya motor Honda beat warna putih di halaman rumah warga di desa Tanjungmulya, Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (28/9/2019).
Aparat kepolisian bertindak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, polisi menangkap T (15) asal Cimuncang kota Tasikmalaya. T berperan sebagai pemantau situasi di lokasi pencurian.
Tersangka lainnya A (22) asal desa Bojongkawung, kecamatan Cipedes, kota Tasikmalaya juga dibekuk. AS adalah pelaku yang mengambil motor dengan menggunakan kunci palsu.
AS diketahui merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasik Kota.
“Para tersangka sudah melakukan pencurian di 7 tempat kejadian perkara, termasuk di kecamatan Panumbangan 1 TKP, kecamatan Panjalu 3 TKP, kecamatan Cihaurbeuti 1 TKP dan kabupaten Tasikmalaya 2 TKP,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).
Dari tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua, terdiri dari 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Astrea Grand dan 1 unit Yamaha Vega ZR warna merah yang sudah dimodifikasi menjadi becak motor warna hitam.
“Nanti kami kembangkan lagi, sebagian barang bukti masih dalam proses pencarian, termasuk kunci palsu (letter T) yang sempat dibuang oleh para tersangka saat penangkapan,” urai Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Ciamis selalu waspada dalam menjaga kendaraannya.
“Jangan sampai disimpan di tempat yang mudah diambil oleh para pelaku ranmor, paling tidak menggunakan kunci ganda atau disimpan di tempat yang tersedia akses CCTV,” tutup Kapolres. [sjah]