Metroterkini.com - Kehadiran tambak udang di wilayah Kabupaten Kaur Bengkulu belum memberikan dampak positif terhadap kesejahtraan masyarakat setempat. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur tidak segnifikan, bahkan lingkungan tercemar oleh limbah tambak udang, Kehadirnya tambak udang ini yang di untungkan adalah oknum tertentu.
Menyikapi hal itu, Pemda Kabupaten Kaur harus bertindak tegas atas hal ini, kalau tetap dibiarkan maka keberlangsungan hidup ekosistem yang ada disekitar tambak akan musnah bahkan masyarakat yang ada di dekat wilayah tambak akan terserang penyakit.
Secara aturan seluruh perizinan yang ada diduga cacat hukum, seluruh pihak yang terkait dalam hal perizinan tambak udang ini saling lempar, tidak ada yang mau disalahkan.
Tambak udang ketika memenuhi ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pula Kecil serta tidak melanggar Perda RTRW No 04 Tahun 2011 maka Usaha Tambak Udang tidak akan merusak lingkungan.
Pantauan metroterkini.com di lokasi pembuangan limbah milik PT Dua Putra Perkasa, tidak sesuai dengan standar buku mutu yang ada. Air limbah yang ada di kolam penampunga langsung dibuang ke anak sungai, bahkan kwalitas air limbah belum bisa dibuang ke badan sungai sebab air limbah masih hitam dan berbuih.
Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaur Syahril, saat dikonfirmasi, Selasa 3 September 2019 via telpon perihal limbah tambak langsung menjawab mau istrahat siang dulu, sebab dari rumah dinas bupati baru selesai mantau petugas kebersihan.
Kepala Bidang Pengawasan BLH Kaur Elisa, juga tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media ini. Bidang Pengawasan BLH Kaur dipertanyakan, sebab diduga pengawasan triwulan yang mereka lakukan hanya sebatas kelengkapan administrasi. [ferry]