Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Riau memvonis mati 3 terdakwa kasus 37 kg sabu. Dua terdakwa lainnya divonis 17 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. Suci menjadi terdakwa pertama yang divonis mati.
"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Zia Ul Jannah membacakan amar putusan di PN Bengkalis, Kamis (29/8/2019).
Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Iwan Irawan dan Rozali. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris, masing-masing divonis 17 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Direktora Polair Polda Riau, atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong milik Rojali di Perairan Sungai Kembung Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu, Rojali, Iwan,Surya dan Aris yang berada di atas pompong mengaku bahwa pompong mereka kehabisan minyak.
Petugas kemudian menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu, awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Rojali yang mengetahui bahwa petugas penemukan Narkoba dalam pompongnya, memilih kabur. Dengan bantuan rekannya bernama Aziz
Rojali,Iwan Surya dan Aris bertemu Suci di Kota Bandung. Suci kemudian membawa Rojali,Iwan, Surya dan Aris ke Bali. Dipersidangan, Suci mengatakan Rojali dkk dibawanya jalan-jalan ke Bali.
Sebaliknya, pihak Polda Riau terus melacak keberadaan Suci dkk yang akhirnya diketahui berada di Bali. Saat petugas Polda Riau sampai di baloi, Suci dkk bergerak ke Jawa dan akhirnya ditangkap di Probolinggo. [rudi]