Kivlan Zen Gugat Wiranto Terkait Dana Pam Swakarsa

Kivlan Zen Gugat Wiranto Terkait Dana Pam Swakarsa

Metroterkini.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus lalu. Gugatan terkait perintah Wiranto ke Kivlan untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998.

Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal. Sekarang di era Pemerintahan Joko Widodo, Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8).

Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.

"Ini kan pasukan dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar," ungkapnya.

Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa. "Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.

Sidang sendiri dijadwalkan akn digelar 15 Agustus nanti.

Seperti diketahui, PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa. [mer]

Berita Lainnya

Index