Metroterkini.com - Pengerjaan Proyek Rehap Gedung Rapat/Gedung Orange Kantor Bupati di Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat terlihat miris, karna tidak memilih plang papan nama proyek.
Pengerjaan yang pada pengumuman LPSE dengan tender Rehap Gedung Rapat/Gedung Orange Kantor Bupati yang kategori Pengerjaan Kontruksi dengan nilai pagu Rp.900.000.000,00, (Sembilan Ratus Juta Rupiah) ini terkesan menutupi Informasi kepublik dan tidak acuh dengan aturan yang ditetapkan dalam pengerjaan yang menggunakan uang negara.
Plang seharusnya sebagai informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hingga terbitnya berita ini belum mendapatkan jawaban dari pengawas atau PPTK terkait pengerjaan proyek "Rehap Gedung Rapat/Gedung Orange Kantor Bupati" yang tidak mempunyai plang papan nama proyek tersebut. [ant]