Metroterkini.com - Anggota DPRD Kepulauan Meranti Hafizan Abas yang yang juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Dapil I meminta kepada pihak Bawaslu Kepulauan Meranti untuk mengklarifikasi dan mengkalisifikasi terkait dugaan kasus money politics yang menyeret dirinya.
Permintaan itu disampaikan Hafizan Abas saat menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media, Jumat (5/4/2019) siang. Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan keberatan terkait kasus yang menyebutkan dirinya terindikasi money politics.
"Saya tegaskan bahwa dalam masa 3x24 jam dari sekarang, saya minta Bawaslu tolong klarifikasi dan klasifikasi terkait pernyataan Bawaslu yang menyebutkan saya terindikasi money politics," kata Hafizan.
Hafizan juga tidak mau Bawaslu menterjemahkan money politics berdasarkan persepsi dan asumsi pihak Bawaslu saja, karena menurutnya Bawaslu juga termasuk pengawas penegak peraturan pemilu.
"Dia (bawaslu) harus mengatakan money politics itu berdasarkan persepsi undang-undang pemilu. Kalau tidak klarifikasi dan klasifikasi saya akan somasi dan akan menuntut ke jalur hukum Bawaslu mencemarkan nama baik dan menggiring opini memojokkan saya," tegasnya.
Ditambahkan Hafizan lagi, jika Bawaslu tidak bisa membukti money politics dalam persepsi money politics yang sesungguhnya yaitu penyebaran uang, pembagian uang atau menjanjikan uang maka lanjutan akan menempuh jalur hukum.
"Memberi atau memaparkan program kepada masyarakat bukan merupakan money pilitics. Masyarakat hanya tau money politics itu berbentuk duit (uang) kepada peserta kampanye," ungkapnya.
Dijelaskan Hafizan, kasus yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan itu berawal dari pertemuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suakbaru, Banglas pada 13 Maret 2109.
"Pertemuan dilakukan setelah sholat Isya, dalam kesempatan itu masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penampung air hujan dan sumur bor yang dihadiri sekitar 20 orang lebih yang tergolong perekonomian lemah, miskin dan janda," jelasnya.
Kata Hafizan pula, dalam pertemuan itu tidak ada menyebutkan bahwa dirinya akan maju sebagai anggota DPRD, dan diakuinya pertemuan itu tidak dalam undangan resmi.
"Tidak ada saya menyebutkan akan maju sebagai caleg, dan tidak ada membagi-bagikan uang, jadi ini yang harus luruskan. Apa sebenarnya money politics itu," pungkasnya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan money pilitics (politik uang) terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) Dapil I berinisial HA ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal pada Jumat (5/4/2019) siang. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan barang bukti serta keterangan para ahli.
"Dimana sudah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,"
Dijelaskan Syamsurizal, setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, terduga memenuhi unsur melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J Juncto pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Th 2017 tentang pemilihan Umum.
Penetapan status ini juga kata Syamsurizal setelah melalui pembahasan yang kedua kalinya oleh Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 4 April 2019 pukul 11: 00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Syamsurizal dan angggota, Kepala Seksi pidum, Junaidi Abdillah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar, para Jaksa penuntut Umum Para Penyidik serta staf Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Dengan melalui berbagai pertimbangan dan saran akhirnya tim Sentra Gakkumdu sepakat bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan saudara HA telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.***