Iran Lawan AS Soal Dataran Tinggi Golan

Iran Lawan AS Soal Dataran Tinggi Golan

Metroterkini.com - Pemerintah Iran menyatakan akan melawan keputusan Amerika Serikat yang mengklaim Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Mereka menuduh AS mempermainkan hukum internasional dengan mengambil langkah itu.

"Dia (Presiden AS Donald Trump) mempermainkan hukum internasional terkait Golan," kata Presiden Iran, Hassan Rouhani, seperti dilansir Associated Press, Jumat (29/3).

Rouhani juga menyarankan rakyat Iran untuk menentang keputusan Trump itu untuk menumbangkan kekuatan AS dan Israel.

Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, mengatakan ulah AS mengklaim kawasan Golan sebagai wilayah Israel sebagai peringatan bagi negara-negara Arab.

"(AS dan Israel) mereka akan mencuri wilayah kalian," kata Zarif dilansir CNNIndonesia.

Israel memang mencaplok Dataran Tinggi Golan dari Suriah dalam Perang Enam Hari pada 1967 silam. Mereka menganeksasi Dataran Tinggi Golan secara efektif pada 1981, tapi tak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Status Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah juga tertuang dalam sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB seperti Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981).

Iran sampai saat ini tidak mengakui keberadaan Israel. Namun, mereka juga adalah sekutu Suriah dan mendukung kelompok militan yang anti-Israel yakni Hizbullah dan Hamas.

Pemerintah Indonesia turut mengecam langkah Trump yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Kementerian Luar Negeri menyatakan langkah Trump tidak kondusif bagi upaya perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.

"Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan kepada Daratan Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan," bunyi pernyataan Kemlu RI melalui situsnya.

Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Suriah, dan saat ini masih dicaplok Israel sejak Perang Enam Hari pada 1967.

Kemlu RI mengatakan posisi Indonesia tersebut berdasarkan prinsip yang tertuang dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.[**cnn]

Berita Lainnya

Index