JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bos PT MPL

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bos PT MPL

Metroterkini.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/1/2019).

Sidang kali ini merupakan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Taufik Hidayat, selaku JPU dalam perkara tersebut meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. 

Menurut Taufik, pendapat penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karenanya ia memohon Majelisn Hakim menetapkan pemeriksaan perkara tersebut terus dilanjutkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ucap Taufik. 

Ia juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 Nopember 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik. 

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gunawan mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda Putusan Sela. 

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (pekan) depan," kata Gunawan. 

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada Majelis Hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan. Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena banyaknya jadwal persidangan di PN Tangerang.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang 
memperingati PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.  [sjah]

Berita Lainnya

Index