Metroterkini.com - Sebanyak 46.290 jiwa atau 14.083 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bengkalis menerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Biaya Iuran (KIS PBI). KIS PBI baik yang dibiayai APBN maupun APBD tidak diperuntukan seluruh masyarakat, tetapi untuk warga miskin kurang mampu yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Supardi, Sabtu (24/11/18) terkait keluhan sebagian warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau karena tidak memperoleh KIS PBI yang diberitakan sebuah media online.
Dijelaskan Supardi, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima KIS PBI APBD Bengkalis antara BPJS Kesehatan Cabang Dumai dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Nomor: 320/BA/II-02/0718, telah diserahkan 14.083 amplop untuk 14.083 kepala keluarga (KK), dengan total peserta 46.290 jiwa.
Dinas Kesehatan Bengkalis kemudian memeriksa, memilah dan memisahkan sesuai dengan nama desa dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya kata Supardi, pada 18 Oktober 2018 Dinas Kesehatan Bengkalis mengirimkan surat kepada seluruh UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis untuk mendistribusikan KIS PBI APBD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam setiap kartu KIS tersebut.
“Untuk KIS PBI, hanya terbatas untuk masyarakat kurang mampu. Jadi bagi yang mampu kita anjurkan untuk mengurus sesuai ketentuan, yakni membayar premi,” kata Supardi.
Ditegaskan Supardi, kuota KIS PBI APBD untuk wilayah UPT Puskesmas Duri sebanyak 4.168 peserta dari 1.260 KK.
Khusus untuk Kelurahan Air Jamban seluruhnya berjumlah 454 amplop (454 KK) atau 1.576 peserta dan saat ini sedang dalam proses distribusi dengan melibatkan pihak Kantor Kelurahan Air Jamban.
Menanggapi mengenai informasi tentang iuran yang sudah dibayar oleh warga calon peserta KIS PBI APBD. Menurut Supardi, bisa saja hal itu premi setoran awal yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sampai yang bersangkutan dialihkan menjadi peserta integrasi Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Premi setoran awal yang dibayarkan ke BPJS kesehatan, sifatnya wajib dan harus dibayarkan. Selanjutnya peserta diintegrasikan ke peserta penerima JKN,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini. [rudi]