Dua Perusahaan di Inhu Terancam Dipanggil Paksa

Dua Perusahaan di Inhu Terancam Dipanggil Paksa

Metroterkini.com - ketua Komisi II DPRD Inhu Novriadi mengaku kecewa kepada PT. Runggu Prima Jaya, PT.Mulya Agro Lestari yang mangkir untuk mengukuti hearing terkait izin kawasan perkebunan yang berada di wilayah hutan lindung. Selain dua perusahaan, pengurus Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari yang diundang juga tidak menghiraukan surat panggilan dewan.

Novriadi mengatakan, dewan masih akan melakukan pemanggilan ke tiga bersangkutan untuk yang terakhir dan jika tetap tak hadir, selanjutnya dewan akan akan memakai UU MD3.

Dalam persoalan ini dewan juga akan membentuk Pansus yang bakal meninjau lokasi pengilahan kebun mereka untuk bahan fisiknya di lapangan.

"Rencana minggu depan untuk melayangkan kembali surat ke tiga. Mudahan-mudahan dapat hadir. Kita tunggu saja setelah mendapat petunjuk dari pimpinan lembaga nanti," tegasnya, Selasa (20/3/2018).

Novriadi menjelaskan, hadir atau tidak memenuhi panggilan dewan itu haknya mereka. Karena dewan, hanya bersifat memfasilitasi sesuai objek yang ada. Bahkan komisi II akan kordinasi yang dilanjut akan buat Pansus atau panggil paksa.

"Nanti usai panggilan ke tiga kali, dewan mungkin akan memberlakukan dengan UU MD3 yang di atur dalam Pasal pemanggilan paksa sesuai Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPRD dapat memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah," tutup Novriadi.

Sebelumnya Kabag Pemerintahan Sekda Kab Inhu, Raja Fachraruzi menyampaikan dalam hearing bahwa PT RPJ belum pernah mengajukan izin, kecuali PT MAL yang pernah mengajukan perizinan tahun 2011 silam. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan areal perkebunan duga masih dalam kawasan hutan lindung.

Perusahaan juga diminta untuk menghentikan aktifitas mereka sebelum mengantongi pelepasan terlebih dahulu, namun kenyatanya perusahaan masih tetap melakukan aktivitasnya. Bahkan perusahaan menjadikan koperasi sebagai taming.

Dalam hal ini perusahaan dinilai telah menabrak UU Pertanahan, UU Kehutanan, Aturan TGHK dan termasuk UU Perkebunan. [fras]
 

Berita Lainnya

Index