Pemkab Kepuluan Meranti Ajukan Tiga Ranperda

Pemkab Kepuluan Meranti Ajukan Tiga Ranperda

Metroterkini.com - DPRD Kabupaten Kepulaun Meranti menggelar rapat paripurna 3 (tiga) Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Pertama Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, kedua Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan ke tiga Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Sekdakab Kepulauan Mranti Yulian Norwis, dalam pidato pengantarnya, dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan sebagaimana dijelaskan diatas sekarang masih dalam proses pengkajian dan perancangan, insyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyusul sesuai dengan rencana sebelumnya. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. 

Didalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Rencana Pembanguan Industri Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai denglan ketentuan perundang-undangan. 

Pembangunan industri Kebupaten Kepulauan Meranti bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Ukuran peningkatan perekonomian ditandai dengan peningkatan produksi, pendapatan, konsumsi masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

Terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dinilai sebagai salah satu hal yang mendesak. Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah.
Sekda menyebutkan 

Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 yaitu membangun berbagai prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum baik di perkotaan maupun di pedesaan di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Untuk itu, pemerintah menyusun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mewujudkan Masyarakat hidup sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah menegaskan sangat diperlukan regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

Selanjutnya Pimpinan Dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum Fraksi Dewan, Untuk itu kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksi pada sidang paripurna berikutnya. [***]
 

Berita Lainnya

Index