Metroterkini.com - Dua kabupaten di Riau terancam sanksi jika tidak bisa mengesahkan APBD 2018 tepat waktu. Dua kabupaten itu, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir.
"Inhu dengan Rohil yang belum," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi, Jumat (8/12/17).
Menurut Syahrial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, Inspektorat dan BPKAD akan menerjunkan tim untuk mengecek penyebab keterlambatan pengesahan itu.
"Kami sudah komunikasi, untuk Inhu sedang diproses dan Rohil dalam penyampaian nota keuangan," ujar Syahrial.
Pemprov Riau berharap dua kabupaten ini juga bisa mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Agar tak terkena sanksi dari Kemendagri tersebut.
Sementara Tiga daerah lagi yang sedang dalam tahap evaluasi akhir APBD 2018. Yakni Dumai, Siak dan Kampar. Diperkirakan pekan mendatang sudah tuntas.
"Mudah-mudahan kita bisa terbitkan SK-nya dalam waktu dekat," papar Syahrial.
Menurut Syahrial, ada beberapa metode yang berubah, yaitu penggunaan dana desa tak dibenarkan melalui tender.
Anggatan dana desa tersebut ke depan harus dilakukan melalui swakelola. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa memanfaatkan dari segi pekerjaan dari pembangunan di daerahnya sendiri.
"Metodenya cash paywork, jadi dengan ini diharapkan mampu menekan pengangguran termasuk menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar," ungkap Syahrial. [**]