Metroterkini.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP merupakan kewenangan KPK. JK yakin KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan alat bukti yang dikantongi.
"Biasa saja kan, ini kan tugas KPK untuk memberantas korupsi. Kalau memang ada kemudian buktinya tentu KPK yang menanganinya," kata JK seperti dilansir dari detikcom, usai membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).
Soal dampak politik terkait status Novanto sebagai tersangka, JK menolak berkomentar. "Saya bukan pengurus Golkar lagi," sambungnya.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK sebelumnya pada Juli 2017, pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas. [***]