Metroterkini.com - SPBU SPBU 14-283-692 di jalan Poros PT RAPP Langgam Pelalawan masih menjual BBM ke gerigen, hingga 40 gerigen satu kali pengisian yang dimuat langsung ke mobil pick up.
Kejadian penjualan ini berlangsung setiap hari SPBU yang terletak dijalan yang tidak di aspal ini, biasanya melakukan pengisian ke jerigen jam 18.00 Wib jelang malam. Seperti satu unit mobil L300 berisi penuh jerigen yang sudah terisi penuh.
"Kami hanya mengisi sekali sehari pak, dan bukan saya saja masih banyak mobil lainya yang mengisi BBM di lokasi ini," jelas sopir kepada media ini, Selasa (6/6/2017).
Dijelaskan sopir ini SPBU milik Johan ini, sudah mengisi kebutuhan BBM jenis solar dan premium ke sejumlah pengencer dan industri. Selama ini, SPBU 14-283-692 didugaa telah banyak melanggar aturan yang ditetap pemerintah, terutama pengisian BBM dengan jerigen.
Menurut Rubi Raj, SH, pengelola SPBU sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Perpres 15/2012) yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi.
"Bisa dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD, tapi untuk petani/kelompok tani/UPJA Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian," tukasnya.
Maka selain yang disebutkan diatas semuanya pelanggaran, dikatakannya dalam lampiran tersebut ditentukan bahwa titik serah BBM tersebut dilakukan di penyalur bukan di SPBU.
"Yang dimaksud dengan Penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu," jelasnya.
Saat ini sebagian pemberitaan memang ada yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan BBM eceran dengan jeriken harus mendapat izin dari Disperindag, namun diduga banyak disalahgunakan oleh oknum SPBU dan konsumen yang mencari untung dari penjualan kembali. SPBU dalam menjhalankan modusnya mengantongi rekon baik dari Disperindang bahkan sampai kades dan lurah, untuk menyalurkan BBM melalui jerigen, tapi prakteknya tanpa rekom pun mereka bisa dan saat diperiksa tentunya rekom tersebut yang ditunjukan ke petugas. [basar]