Metroterkini.com - Dari 3.051 jumlah koperasi yang aktif di Riau hanya 1.077 yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ironisnya lagi, setelah dipilah lagi sebanyak 66 unit diantaranya yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya 16 yang melaksanakan RAT.
"Memang ironis dengan jumlah koperasi yang mencapai ribuan di Riau ini. Dari jumlah ribuan itu tidak semuanya aktif. Parahnya lagi, meski aktif ternyata masih banyak tak melaksanakan RAT," kata Kadis Koperasi Dahruius Husien, Rabu (19/10/16).
Menurut Dahrius, koperasi yang menjadi kewenangan provinsi, adalah koperasi yang lintas daerah atau keanggotannya tersebar di kabupaten kota. Sementara koperasi yang sifatnya lokal menjadi kewenangan daerah masing-masing.
Khusus untuk 66 koperasi yang menjadi kewenangan provinsi, Dahrius menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin membina dan menertibkan koperasi tersebut. Yakni dengan melakukan pembinaan secara kelembagaan mulai dari sumber daya manusianya, manajmen laporan keuangan. Bagi yang tak bisa dibina, pihaknya akan merekomendasikan pembubarannya ke pusat.
Hal itu juga untuk menjaga agar jangan sampai koperasi yang tak aktif tersebut justru dimanfaatkan oknum-oknum tertentu menjalankan praktek rentenir berkedok koperasi. [**rtc]