Metroterkini.com - Sejumlah perusahaan yang ada di Rokan Hulu terkait adanya puluhan ribu di berbagai perusahaan se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baik Buruh Harian Lepas (BHL) Pekerja Kontruksi, dan lainnya yang belum miliki perlindungan dalam bekerja.
Belum lama ini juga Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan menyambangi puluhan BHL Perkebunan Tambusai Timur (Tamtim) PT Torusganda dan Perkebunan Sumber Maju PT. Togas Gopas yang belum menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaaan , Dinsosnakrertrans Rohul minta agar perusahaan yang beroperasi di Rohul khususnya agar mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta.
"Salah perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaaan, karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaaan dan BPJS dan Peraturan Pemerintah lainnya,"kata Kadinsosnakertran Rohul Hery Islami, ST. MT melalui Kabid Pengawas Ketenagakerjaaan H Kabul saat dijumpai di Ruang kerjanya Senin [19/9/16] pagi.
Dijelaskannya, Perusahaan harus memberikan perlindungan, dan mendaftar kan pekerjanyamenjadi peserta BPJS Tenagakerjaan, agar Karyawan itu telindungi keselamatannya
Perusahaan yang tidak mendaftarkan tenagakerjanya menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaaan, "itu salah" namun terkait pemberian sanksi, sudah diatur dalam UU BPJS Ketenaga kerjaaan.
"Disnaker hanya bisa memberikan saran, bimbingan, pembinaan, agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaaan,"tuturnya.
Untuk diketahui dalam UU BPJS Ketenagakerjaaan Pasal 18 UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelasakan, yang termasuk dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan (JK) jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pemberi kerja (perusahaan) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS. Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS) yakni teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. [man]